Aktivitas PETI di Sanggau Kembali Marak, DPD ASWIN Kalbar Desak APH Bongkar Pengendali dan Pemodal

Terkini 21 Aug 2026 14:12 4 min read 14 views By (Tim-007/Red)

Share berita ini

Aktivitas PETI di Sanggau Kembali Marak, DPD ASWIN Kalbar Desak APH Bongkar Pengendali dan Pemodal
Aktivitas PETI di Sanggau Kembali Marak, DPD ASWIN Kalbar Desak APH Bongkar Pengendali dan PemodalSANGGAU, KALBAR — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa...

Aktivitas PETI di Sanggau Kembali Marak, DPD ASWIN Kalbar Desak APH Bongkar Pengendali dan Pemodal

SANGGAU, KALBAR — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Sanggau kembali menjadi sorotan. Maraknya aktivitas pertambangan ilegal tersebut dinilai bukan sekadar persoalan pelanggaran perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta membuka dugaan adanya jaringan pengelola, pemodal, dan pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.

Temuan itu menjadi perhatian serius Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat. Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan, tim memperoleh informasi mengenai aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung di sejumlah titik.

Tim juga menerima informasi mengenai pihak-pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan pengelolaan atau pembiayaan aktivitas pertambangan tersebut.

Kepala Bidang Investigasi DPD ASWIN Kalbar, Nardi M, mendesak aparat penegak hukum (APH) tidak berhenti pada penindakan terhadap pekerja atau operator di lapangan. Menurutnya, apabila ditemukan indikasi adanya jaringan yang lebih besar, penyelidikan harus diarahkan kepada pihak yang diduga menjadi pengendali maupun pemodal.

«“Kalau aktivitas PETI terus muncul dan berulang, jangan hanya pekerja di lapangan yang ditindak. Kami meminta APH menelusuri siapa yang diduga menjadi pemodal, pengendali, maupun pihak yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut,” tegas Nardi.»

Dua Inisial Disebut, ASWIN Minta APH Verifikasi

Dalam investigasi awal, tim memperoleh informasi mengenai dua nama berinisial J dan R yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berada di balik atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI.

Namun, ASWIN menegaskan informasi tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Kebenaran mengenai keterlibatan kedua pihak tersebut harus diuji melalui penyelidikan dan penyidikan aparat berwenang.

«“Nama berinisial J dan R kami terima sebagai informasi lapangan yang perlu diverifikasi. Kami tidak ingin menghakimi atau menyimpulkan seseorang bersalah tanpa proses hukum. Justru kami mendorong APH melakukan pendalaman secara profesional, objektif dan transparan,” ujar Nardi.»

Menurutnya, informasi awal tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap secara utuh struktur kegiatan PETI apabila memang ditemukan unsur pidana dan keterlibatan pihak lain.

Jangan Hanya Tangkap Pekerja Lapangan

Nardi menilai penegakan hukum terhadap PETI harus dilakukan secara menyeluruh. Penindakan yang hanya menyasar operator atau pekerja tambang dinilai belum cukup apabila di belakang aktivitas tersebut terdapat pihak yang menyediakan modal, alat, lokasi, maupun jaringan pemasaran hasil tambang.

«“Jangan sampai yang ditangkap hanya pekerja lapangan, sementara pihak yang diduga membiayai dan mengendalikan kegiatan justru tidak tersentuh. Kalau memang ada jaringan, bongkar sampai ke akar-akarnya,” katanya.»

DPD ASWIN Kalbar juga meminta APH melakukan pemetaan terhadap titik-titik PETI yang masih aktif serta menelusuri rantai aktivitasnya, mulai dari sumber pembiayaan, penggunaan alat berat, pengadaan peralatan, pengelolaan lokasi hingga distribusi dan penjualan hasil tambang.

Kerusakan Lingkungan Jangan Diabaikan

Selain persoalan hukum, maraknya PETI juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan bentang alam, sedimentasi, terganggunya daerah aliran sungai, pencemaran air serta hilangnya fungsi ekologis kawasan.

Karena itu, ASWIN Kalbar meminta penanganan PETI tidak semata-mata berorientasi pada penindakan pidana, tetapi juga harus memperhatikan aspek perlindungan dan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat berkaitan dengan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai hasil pemeriksaan dan konstruksi perkara oleh aparat berwenang.

ASWIN Desak Kapolda dan APH Sanggau Turun Tangan

Nardi menegaskan DPD ASWIN Kalbar siap menyerahkan hasil pemantauan serta informasi awal yang diperoleh tim kepada aparat penegak hukum untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

«“Kami meminta Kapolda Kalbar dan jajaran, khususnya APH di wilayah Sanggau, segera turun melakukan penyelidikan. Jangan menunggu aktivitas PETI semakin meluas dan kerusakan lingkungan semakin parah,” tegasnya.»

Ia menambahkan, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pemberantasan PETI dilakukan secara konsisten, profesional dan tidak tebang pilih.

“Penegakan hukum jangan berhenti pada kegiatan penertiban sesaat. Kalau memang ada aktor di balik aktivitas PETI, siapa pun dia harus diperiksa berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku,” pungkas Nardi.

DPD ASWIN Kalbar kembali menegaskan bahwa informasi mengenai inisial J dan R masih sebatas dugaan dan informasi awal yang membutuhkan verifikasi. Penyebutan inisial tersebut bukan tuduhan bahwa pihak yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

ASWIN menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada setiap pihak yang disebut atau merasa terkait untuk menyampaikan klarifikasi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

(Tim-007/Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

IKSPersNews

Recent Articles

Popular Articles